Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand dan menangkap 12 tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA), dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Republik Indonesia.
Advertisement
"Sebanyak 12 tersangka kami amankan dan semuanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, terdapat satu orang warga negara asing, sedangkan gudang di Kabupaten Gresik digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang sebelum diedarkan," katanya, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, selain di Jawa Timur, pengungkapan jaringan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, yakni Purwakarta, Jawa Barat, dan Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan kasus terhadap sindikat internasional tersebut.
Dari pengungkapan kasus di Gresik tersebut, barang bukti yang disita berupa 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto kuncup bunga cannabinoid yang diselundupkan menggunakan dokumen impor dengan modus kamuflase sebagai produk lateks.




