jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah memeriksa seorang pekerja di Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7).
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Imigrasi di Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat Merzi Driyasman, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat Nisrina Arumdanie dan Lutfan Pahlevi, tenaga outsourcing di Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rifki Aditya Nur Vijri, serta Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Dewa Made Krisna Gautama.
BACA JUGA: KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Kasim di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. "Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Modus yang dilakukan adalah meminta uang tambahan di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada biro jasa yang mengurus dokumen WNA. Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses. KPK juga menemukan dugaan pemerasan terhadap WNA yang seharusnya dideportasi karena melanggar batas izin tinggal. "Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan," ujar Budi.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang 2022-2026. Silmy Karim sendiri diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka menggunakan sejumlah istilah khusus, seperti "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




