Jakarta, VIVA – Rencana penyusunan aturan teknis turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pengaturan mengenai penyeragaman kemasan produk tembakau, terus menjadi perhatian berbagai kalangan.
Proses penyusunan kebijakan diminta dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial, partisipasi publik, dan keberlangsungan seluruh ekosistem yang terdampak.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon, mengatakan setiap kebijakan publik idealnya disusun dengan memperhatikan berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
"Harus mempertimbangkan masukan intelektual," katanya dalam Halaqoh Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut dia, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik juga perlu memperhatikan keberlangsungan masyarakat yang selama ini bergantung pada ekosistem pertembakauan.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo. Menurut dia, setiap regulasi perlu disusun dengan memperhatikan analisis dampak kebijakan sehingga implementasinya tetap proporsional.
"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," ujar Djatmiko.
Dia menambahkan, rancangan aturan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau sebaiknya juga mempertimbangkan aspek implementasi agar tidak menimbulkan dampak yang luas terhadap berbagai pihak yang terhubung dalam rantai ekosistem tersebut.
"Industri hasil tembakau (IHT) adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis, maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT, dampak dari kepentingan-kepentingan di dalamnya, ya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi. Di sini berlaku prinsip grandfather clause," kata dia.
"Harus kita perhatikan dan lindungi kepentingan-kepentingan di dalam IHT itu," ucapnya.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai penyeragaman kemasan produk tembakau yang merupakan bagian dari penyusunan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Konsep tersebut mengatur agar logo, warna, dan desain khas pada kemasan produk tembakau dibuat lebih seragam. Dari perspektif kesehatan, kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi daya tarik produk, terutama bagi kelompok usia muda.





