Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (RUU PFII) akan mencantumkan berbagai pengecualian aturan dari sistem pengadilan hingga perpajakan pada financial center pertama di Indonesia. Harapannya, ini bakal menarik minat investor global untuk memindahkan modalnya ke PFII sehingga menambah posisi cadangan devisa (cadev) nasional.
Komisi XI DPR menargetkan agar pembahasan RUU PFII dilakukan dengan lebih cepat. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut RUU harus masuk ke pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026, dan disahkan di Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
Artinya, pembahasan sampai pengesahan hanya akan memakan waktu kurang lebih 19 hari. Adapun UU P2SK, yang disahkan 4 Juni 2026, mengamanatkan RUU PFII menjadi UU dalam waktu tiga bulan setelah pengesahan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut.
Rencananya, pengembangan PFII ini akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan serta Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Oleh sebab itu, DPR mengupayakan agar sebelum RUU PFII ini bisa tuntas pada Juli.
"Secara khusus Bapak Presiden nantinya menyampaikan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan PFII bisa menjadi sebuah insentif tersendiri kepada sektor keuangan. Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berbagai pengecualian pada kawasan PFII akan masuk ke dalam RUU tersebut. Pemerintah akan membangun suatu enklave dengan sistem hukum pengadilan, perpajakan, keimigrasian dan lain-lain berbeda dengan keseluruhan yurisdiksi.
Baca Juga
- DPR Kebut Regulasi Pusat Finansial Internasional RI, Kapan Rampung?
- Bali Dipastikan jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional RI
- Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tak Akan jadi Sarang Cuci Uang
Contohnya, pemerintah akan membangun pengadilan sendiri di dalam PFII yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon yakni common law. Ini merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi berdasarkan praktik terbaik di berbagai financial center mulai dari Singapura, Hong Kong, UEA hingga India.
"Kemudian wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia," lanjut Misbakhun.
Di sisi lain, tidak hanya investor asing, pemilik modal dari Indonesia juga bisa ikut mendirikan berbagai institusi keuangan di enklave tersebut. Misalnya, family office, perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas dan lain-lain.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tujuan utama dari PFII adalah untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekonomi Indonesia. Musababnya, tidak perlu jauh-jauh ke UEA, negara tetangga sekawasan Asean pun sudah banyak mendirikan financial center seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam. Singapura bahkan diketahui merupakan salah satu pusat keuangan global terbesar di dunia.
Untuk itulah, berbagai pengecualian akan diakomodasi oleh RUU ini. Contohnya, pengawasan institusi keuangan di PFII tidak akan masuk dalam wilayah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, RUU akan menyebutkan secara eksplisit bahawa wilayah enklave ini masih dalam koridor kewenangan border transcation Indonesia.
"Modal asing maupun dividen korporasi yang masuk ke sana akan dibukukan secara statistik sebagai cadangan devisa Indonesia. Nanti, kalau masuk dari luar negeri akan menjadi net national income. Kalau dari dalam negeri, akan menjadi dividen yang dibayarkan akan meningkatkan net national product kita," terang Misbakhun.





