Pakar Hukum Sebut Korupsi BGN Sistemik

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Oknum perwira polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa tindak pidana korupsi di tubuh BGN tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Korupsi tersebut bersifat sistemik dan melibatkan satu rangkaian birokrasi yang saling menguntungkan diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Menanggapi posisi Dadan Hindayana, Fickar menyoroti latar belakang Dadan yang berasal dari lingkungan akademik. Menurutnya, sebagai akademisi yang dipercaya memimpin lembaga baru, Dadan seharusnya membawa integritas untuk menjaga institusi tersebut dari praktik kotor.

"Pak Dadan itu tidak bisa kerja sendirian juga, makanya saya bilang ketika dia melakukan itu, secara sistemik sudah terjadi. Sayangnya, institusi atau proyek ini penuh dengan kesempatan untuk melakukan korupsi. Lembaga ini seolah-olah menjadi tempat penampungan dari beberapa institusi yang melihat banyak kesempatan (untuk korupsi)," ungkap Fickar dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis 2 Juli 2026. 
 

Baca Juga :

Tersangka LMI Mark Up Harga Ompreng Lewat Perusahaan Fiktif

Fickar menyebut, keterlibatan banyak pihak, baik dari unsur pimpinan hingga pejabat di bawahnya yang turut membiarkan atau menerima aliran dana tanpa menolak, semakin memperjelas bahwa BGN telah dijadikan lahan bancakan secara berjamaah.

Sorotan Terhadap Rangkap Jabatan Aparat

Penetapan aparat penegak hukum aktif sebagai tersangka juga dikritik tajam oleh Fickar. Ia menilai ada kelemahan fundamental dalam sistem rekrutmen BGN saat pertama kali didirikan.

Pejabat yang ditarik dari institusi Kepolisian maupun TNI, kata Fickar, seharusnya melepaskan status aktif mereka atau berstatus purnawirawan sebelum menjabat di BGN. Rangkap jabatan ini pada akhirnya justru menghancurkan karier panjang oknum tersebut di institusi asalnya akibat tergoda korupsi di luar tugas pokoknya.

Lebih lanjut Fickar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja dengan baik dalam merespons dan membongkar kasus ini. Namun, Fickar mengingatkan bahwa korupsi sistemik yang melibatkan pejabat negara tidak akan terjadi tanpa adanya dukungan dari pihak ketiga.

Kejagung didorong untuk terus memperluas penyidikan, khususnya untuk mengungkap keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dari monopoli atau mark up proyek pengadaan dalam program MBG.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemhan Pangkas Latihan Calon Manajer Kopdes Jadi 2 Pekan usai 5 Peserta Meninggal, Fokus Bela Negara
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Dana BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Risiko Gagal Bayar Butuh Intervensi Mendesak
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Marsha Aruan Kaget Dipasangkan dengan Chicco Jerikho, Padahal Dulu Jadi Adik Ipar di Sinetron
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Roy Suryo Datang Sidang Praperadilan dr Tifa: Itu Sangat Menguntungkan Bagi Kami
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.