JAKARTA, KOMPAS– Dana jaminan sosial kesehatan terancam defisit. Pada bulan ini, kondisi dana tersebut sudah masuk pada status tidak sehat. Karena itu, intervensi mendesak dilakukan, baik berupa suntikan dana dari pemerintah maupun kenaikan iuran peserta.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan saat ini hanya mencukupi untuk estimasi pembayaran klaim untuk 1,48 bulan ke depan. Jumlah tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dana jaminan sosial dikatakan sehat jika mencukupi untuk sedikitnya 1,5 bulan ke depan.
“Transaksi kesehatan dalam sehari bisa sampai 2 juta transaksi layanan kesehatan. Sementara pembayaran (klaim) lebih besar dari pemasukan (iuran). Makanya kita menunggu adanya intervensi,” katanya dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam laporan BPJS Kesehatan, rasio klaim untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada 2025 telah mencapai 108,27 persen. Itu artinya beban jaminan yang dibayarkan sudah lebih besar dari pendapatan iuran yang diterima.
Selisih biaya pelayanan JKN tersebut menggerus aset bersih dana jaminan sosial. Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan, jika tidak ada intervensi, aset tersebut diperkirakan akan menyentuh angka negatif pada akhir 2026. Risiko gagal bayar akan terjadi pada Juli 2027.
Beban jaminan kesehatan yang dibayarkan pun pada 2025 telah naik Rp 15,2 triliun dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 176,11 triliun. Penyakit katastropik menyerap setidaknya 26,28 persen dari total pembiayaan kesehatan dengan biaya terbesar untuk layanan jantung (Rp 17,3 triliun), gagal ginjal (Rp 13,3 triliun), dan kanker (Rp 10,3 triliun).
Pujowaskito menyampaikan, kenaikan beban jaminan manfaat tersebut juga dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah pemanfaatan layanan di masyarakat. Pada 2025 tercatat sebanyak 735,3 juta pemanfaatan per tahun atau sekitar 1,9 juta layanan per hari. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 673,9 juta pemanfaatan per tahun.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa beban jaminan manfaat yang terus meningkat membuat BPJS Kesehatan menghadapi ancaman defisit. Selain jumlah pemanfaatan layanan yang tinggi, kondisi inflasi medis yang terus naik juga menjadi tantangan yang dihadapi.
Serial Artikel
Jaminan Sosial, Hak Kesehatan, dan Masyarakat Bermartabat
Sistem jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan harus mampu melindungi semua lapisan masyarakat, terutama untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Mengutip data Mercer Marsh Benefit Asia dan Health Trends Asia 2026, tingkat inflasi medis di Indonesia mencapai 17,8 persen. Jumlah itu di atas rata-rata inflasi di Asia sebesar 12,5 persen dan rata-rata global sebesar 10 persen. Tingginya inflasi medis di Indonesia disebabkan, antara lain banyaknya kasus penyakit kritis, ketergantungan akan bahan baku obat, dan kompleksitas layanan kesehatan.
Beban jaminan manfaat yang terus meningkat membuat BPJS Kesehatan menghadapi ancaman defisit.
Telisa menyampaikan, di tengah meningkatnya beban layanan kesehatan tersebut, penerimaan iuran BPJS Kesehatan tidak bertambah selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran juga masih belum optimal. Hal itu membuat risiko defisit BPJS Kesehatan semakin besar.
“Itu juga yang mungkin kenapa BPJS mengalami defisit. Karena secara hitungan, iuran tidak naik, inflasi medis naik, kasusnya meningkat, jadi ya otomatis (defisit). Ini perlu solusi karena masyarakat tentu tidak mau jika iuran naik dengan kondisi tekanan (ekonomi) saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, kenaikan iuran pada program JKN menjadi keniscayaan saat ini. Pemasukan utama dalam dana jaminan sosial berasal dari iuran kepesertaan.
Sesuai dengan aturan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, penyesuaian iuran mestinya dilakukan setiap dua tahun sekali. Sementara itu, penyesuaian iuran terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.
“Untuk sementara setidaknya kenaikan iuran bisa diterapkan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jadi PBPU (peserta bukan penerima upah) atau peserta mandiri ini tidak akan terdampak,” kata Timboel.
Jika tidak ada intervensi dari pemerintah, risiko defisit tidak dapat terbendung.
Selain itu, wacana adanya suntikan dana dari APBN sebesar Rp20 triliun untuk dana jaminan sosial juga perlu segera disalurkan. Setidaknya dana tersebut dapat menopang keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional hingga akhir tahun 2026.
Menurut Timboel, jika tidak ada intervensi dari pemerintah, risiko defisit tidak dapat terbendung. Dampaknya pun bisa meluas pada layanan di masyarakat. Selain itu, risiko gagal bayar juga akan terjadi sehingga arus kas (cash flow) rumah sakit akan terganggu.
Keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit dapat berdampak pula pada BPJS Kesehatan. Setiap satu bulan keterlambatan pembayaran klaim, BPJS Kesehatan mesti membayar denda sebesar satu persen dari biaya klaim. Beban biaya manfaat menjadi semakin besar.
“Jangan sampai ada informasi rumah sakit tidak dibayar dalam waktu satu sampai dua bulan. Kita harapkan juga tidak terjadi denda kepada BPJS Kesehatan dan tidak ada hambatan layanan ke pasien,” ucapnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat menuturkan, tantangan lain yang juga dihadapi dalam program JKN yakni perluasan peserta aktif. Meski jumlah peserta yang terdaftar dalam program JKN sudah tinggi, mencapai 98,6 persen dari seluruh penduduk Indonesia, jumlah peserta yang tidak aktif mencapai 54 juta orang.
Besarnya jumlah peserta yang tidak aktif membuat potensi iuran yang diterima BPJS Kesehatan menjadi berkurang. Selain itu, peserta yang tidak aktif juga tidak bisa mengakses layanan JKN.
“Banyak masyarakat yang tidak mau bayar iuran karena salah satunya sudah dijanjikan pemerintah bahwa nanti akan diberikan penghapusan tunggakan. Itu yang membuat mereka jadi malas membayar karena menunggu tunggakannya diputihkan,” tuturnya.
Selain itu, edukasi ke masyarakat juga perlu diperkuat agar keinginan untuk membayar iuran bisa lebih baik. Banyak masyarakat yang punya kemampuan untuk membayar iuran namun enggan membayarnya karena merasa belum membutuhkan layanan kesehatan. Semangat gotong royong dalam prinsip program JKN juga harus diperkuat.





