Pemkab Aceh Barat tingkatkan tes urine bagi ASN untuk cegah narkoba 

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai meningkatkan pelaksanaan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat tinggi pemerintah daerah, pascapenangkapan seorang ASN oleh kepolisian setempat karena terlibat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

“Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Kamis.

Menurutnya, tes urine yang selama ini telah dilakukan tersebut, untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, betul-betul tidak terkontaminasi oleh narkoba.

Baca juga: ASN protokoler Aceh Barat pengguna sabu diberhentikan sementara

Selain menyasar para calon pejabat baru, tes urine ini sebelumnya juga diberlakukan kepada staf protokoler dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Aceh Barat.

Tarmizi menegaskan pelaksanaan tes urine ini bersifat mendadak dan rahasia, dengan harapan pemerintah dapat mengetahui apakah ASN di daerahnya menggunakan narkotika atau pun tidak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana untuk terus melakukan tes urine secara berkala dan mendadak kepada seluruh ASN, hal ini diharapkan seluruh pelayan publik di jajaran pemerintah setempat dipastikan bersih dari penggunaan narkoba, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik di setiap instansi pemerintah.

Baca juga: BNN Tulungagung rehabilitasi dua ASN pengguna narkoba

Camat Bubon, Aceh Barat, Amril Nuthihar mengikuti tes urine mendadak yang dilaksanakan oleh tim medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, di Aula Setdakab setempat, Rabu (24/6/2026). Hingga saat ini, pemerintah daerah terus berupaya melakukan tes urine mendadak bagi seluruh ASN, sebagai upaya mencegah penggunaan narkotika di kalangan pelayan publik. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat juga telah memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tarmizi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai sanksi administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Polres Majalengka: ASN pengguna narkoba beli sabu dari Bandung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukti Pelindungan Kekayaan Intelektual, Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri PANRB: Transformasi Birokrasi Harus Hadirkan Kepastian Hukum
• 17 jam laludisway.id
thumb
Aturan Turunan PP Kesehatan Dinilai Ancam Ekonomi Petani Tembakau, Harusnya Dibatalkan
• 23 jam laludisway.id
thumb
PTBA dan PNRE Jajaki Pengembangan PLTS di Lahan Bekas Tambang
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Pelabuhan Ketapang Akan Dikembangkan Bertahap hingga 2029, Kapasitas Ditambah
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.