Bukti Pelindungan Kekayaan Intelektual, Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Bukti Pelindungan Kekayaan Intelektual, Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis IndonesiaNasional | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 07:08Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di Aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop di Graha Pengayoman Jakarta pada Kamis, (2/7/2026). Etalase ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Tokopedia dan TikTok Shop sebagai upaya memperluas pemasaran produk Indikasi Geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui platform digital.

Etalase ini merupakan ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun dan memasarkan produk-produk Indikasi Geografis Indonesia dalam satu platform digital. Melalui etalase tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh produk Indikasi Geografis yang autentik, tetapi juga dapat mengakses informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, serta jaminan keaslian produk yang telah memperoleh pelindungan hukum.

Baca Juga:6 Kontroversi Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Berujung Dicopot Prabowo

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi wujud transformasi layanan DJKI yang tidak berhenti pada pemberian pelindungan hukum. Menurutnya, pelindungan tersebut harus mampu mendorong pemanfaatan ekonomi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah asal produk.

"Peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia merupakan bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Tugas negara adalah memastikan pelindungan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah," ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kehadiran etalase tersebut menjadi langkah strategis DJKI dalam membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan hukum dengan pemasaran digital. Dengan demikian, produk-produk Indikasi Geografis diharapkan semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 271 produk Indikasi Geografis terdaftar yang terdiri atas 255 produk Indikasi Geografis dalam negeri dan 16 produk dari luar negeri. Capaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk Indikasi Geografis terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN sekaligus menunjukkan besarnya potensi produk unggulan daerah untuk terus dikembangkan.

 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa peluncuran etalase ini merupakan tindak lanjut komitmen DJKI untuk memperluas akses pasar bagi pemegang hak Indikasi Geografis. Sebelum peluncuran, DJKI juga telah memfasilitasi pendampingan kepada para pemilik Indikasi Geografis agar dapat membuka toko dan mengunggah produknya ke Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat bergabung dalam etalase tersebut.

"Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi ruang promosi bersama bagi seluruh produk. Kami berharap semakin banyak pemegang hak Indikasi Geografis yang memanfaatkan platform ini sehingga produk unggulan daerah semakin dikenal masyarakat, memperoleh kepercayaan konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih kuat," kata Fajar.

Baca Juga:Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat

Sementara itu, Fajar menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan produk Indikasi Geografis yang autentik dapat mengunjungi etalase digital tersebut pada menu Beli Lokal Tokopedia dan TikTok Shop. Kehadiran etalase diharapkan mampu memperkuat branding produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah asal produk.

Melalui Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia, DJKI berharap pelindungan hukum terhadap Indikasi Geografis dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman 911 Sebut Anggota Polri Aktif Ancam Sebarkan Video Asusila Istri yang Dianiayanya
• 19 menit lalukompas.tv
thumb
Soal Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jawa, Tenggara: Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif dalam Pengadaan Motor Listrik
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pegawai Ombudsman Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Hery Susanto
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Indonesia-Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama Industri hingga Pertanian
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.