jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pilkada tetap dilakukan melalui pencoblosan oleh rakyat.
Hal demikian dikatakan Puan saat ditanya awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) terkait putusan MK nomor 195/PUU-XXIV/2026.
BACA JUGA: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi UU Tipikor Dinilai Kontradiktif
"Kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu setelah memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis ini.
Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku terkait mekanisme pencoblosan.
BACA JUGA: KPK soal Pilkada Lewat DPRD: Semakin Besar Risiko Transaksi Kekuasaannya
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” kata dia.
Diketahui, MK dalam sidang di Jakarta, pada Senin (29/6) kemarin membuat putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Bersyarat Gugatan Soal Imunitas Jaksa
MK dalam putusan tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dari para pemohon.
Pemohon sendiri mengajukan uji materi ke MK atas Pasal di UU Pilkada terkait frasa secara langsung dan demokratis dalam pemilihan.
Pemohon meminta MK untuk membuat penegasan agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.
Pemohon mengajukan gugatan setelah muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pilkada.
Namun, MK dalam putusan menegaskan mekanisme pilkada hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahkamah Konstitusi Harus Menjelaskan Makna Putusan 135 ke DPR dan Pemerintah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




