REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia berinsial EMS (67 tahun), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Istri korban, yakni IF (61 tahun) termasuk di antara tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, selain IF, tiga tersangka lainnya adalah AR alias BP (50 tahun), JN alias AR (43 tahun) dan RS (29 tahun). Mereka berasal dari Provinsi Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi. Tersangka AR diketahui merupakan selingkuhan IF.
Baca Juga
Ingin Nikahi Selingkuhannya, Lansia di Banyumas Tega Bunuh Suaminya
Luthfi Ingin Tutup BUMD Pemprov Jateng yang Terus Rugi, PT PRPP Dibidik
Pemprov Jateng Minta Kemenag Tutup Ponpes Ilegal
"Para pelaku memiliki peran masing masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026). Dia mengungkapkan, motif utama pembunuhan berencana tersebut adalah karena tersangka IF ingin menguasai harta korban EMS serta menikah dengan AR. Dalam prosesnya, tersangka bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku. .rec-desc {padding: 7px !important;} “Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” ujar Petrus. Dia menerangkan, aksi pembunuhan terhadap EMS terjadi pada Jumat (26/6/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Oleh para eksekutor, EMS dipukul menggunakan balok kayu dan menjerat lehernya dengan kabel listrik. Setelah menghabisi korban, para eksekutor sempat melarikan diri ke wilayah Banten. Namun Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk mereka pada 28 Juni 2026. Sementara tersangka IF, yang merupakan istri korban, sudah ditangkap terlebih dulu.