JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai penanganan judi online (judol) tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi.
Josias mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan berbagai upaya pemblokiran.
Namun, pelaku judi online dinilai terus beradaptasi dengan mengubah modus operasinya.
Baca juga: Mengapa Judi Online Masih Merajalela meski Sudah Di-takedown?
"Komdigi kan sudah melakukan upaya-upaya itu ya, men-takedown dan segala macam. Ternyata kan dia malah bertransformasi ya. Karena kan judi online sifatnya seperti cyber crime ya. Tinggal ubah sedikit saja udah, ini aplikasi yang baru dan segala macam," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, karakteristik tersebut membuat penanganan judi online tidak bisa disamakan dengan perjudian konvensional.
Sebab, pelaku dapat menghilangkan jejak dan kembali beroperasi melalui platform baru sehingga proses penelusuran menjadi lebih sulit.
Baca juga: Jakbar Jadi Wilayah dengan Pemain Judi Online Terbanyak di DKI, Capai 89.320 Orang
Hal itu membuat pemberantasan judi online memerlukan koordinasi yang lebih luas antarlembaga.
Menurut dia, penanganan tidak cukup berhenti pada pemblokiran akses, tetapi juga perlu diperkuat dengan kemampuan deteksi dini, penelusuran, dan penegakan hukum.
"Nah jadi sebetulnya beberapa penegak hukum cyber crime bilang sebenarnya lebih mudah, asal mereka diberikan kewenangan, diberikan upaya deteksi dini begitu loh. Nah, tapi kan ini apa namanya, apakah sudah sejauh itu begitu loh. Kalau Komdigi kan hanya men-takedown saja kan, tapi upaya penelusuran ini itu kan hanya memberikan pemetaan saja gitu loh," kata Josias.
Baca juga: Kriminolog: Semua Kelompok Masyarakat Rentan Terjerat Judol, Tekanan Ekonomi Salah Satu Pemicu
Ia menilai lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki kapasitas di bidang keamanan siber juga perlu dilibatkan dalam penanganan judi online.
Meski demikian, Josias mengatakan, kewenangan BSSN masih terbatas sehingga tidak dapat melakukan penyelidikan maupun penegakan hukum terhadap pelaku.
"Tapi BSSN enggak bisa melakukan tindakan penyelidikan, penegakan hukum tuh enggak bisa. Memang dia dibatasi. Karena itu bukan crime ya. Itu maksud saya gitu loh," tutur Josias.
Baca juga: Jakarta Peringkat 2 Pemain Judol Terbanyak di Indonesia, Kriminolog Beberkan Penyebabnya
Ia menambahkan, pelibatan unsur keamanan siber dalam penanganan judi online mampu mengantisipasi perubahan modus pelaku yang terus berkembang di ruang digital.
"Iya, jadi keterlibatan mereka yang bisa masuk di masalah cyber security, itu juga dilibatkan di situ. Jadi koordinasinya harus lebih meluas, tidak hanya Komdigi takedown selesai," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




