JAKARTA, DISWAY.ID – Tangis dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, pecah saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap tekanan terhadap hak kerja dan kondisi finansial yang dialaminya hingga harus mencari penghasilan tambahan dengan berjualan kue.
Dengan suara bergetar, Dinda mengaku terpaksa menyisihkan waktu produktifnya di luar aktivitas mengajar untuk berjualan demi mencukupi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Prabowo Agendakan Rapat Bulanan dengan Rektor dan Dosen Demi Kemajuan Indonesia
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkap Dinda sambil terisak, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis, 2 Juli 2026.
Dinda hadir sebagai saksi untuk permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.
Dinda membeberkan bahwa ia dan sejumlah dosen sempat diminta pimpinan kampus untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya membuat terkejut dan khawatir karena tidak membicarakan soal perlindungan, hak, keadilan upah, maupun masa depan kerja.
BACA JUGA:Di KSTI 2026, Menteri Brian Dorong Ribuan Dosen serta Peneliti Perkuat Riset dan Inovasi
"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan. Jaminan masa depan kami ditiadakan dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi surat pernyataan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," tutur Dinda.
Ia menuturkan, pimpinannya menyatakan mereka akan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer (dengan upah bulanan berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS) jika tidak bersedia menandatangani surat itu.
BACA JUGA:Sosok Dosen UIN Jambi Digrebek Istri Bareng Mahasiswi di Kos, Punya Karier Mentereng di Kampus
Menurut Dinda, saat ini terdapat sekitar 50 dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta yang telah mengabdi selama enam hingga 10 tahun, namun hingga kini belum memperoleh kepastian status.
"Ini merupakan salah satu contoh kekerasan finansial yang kami rasakan. Sebagai dosen, yang di mana kami diperas secara intelektual, ditekan secara psikologis melalui borang sistem yang tertutup dan sering sekali error, lalu diancam akan dimiskinkan jika tidak tunduk pada kewenangan birokrasi kampus," ujar dosen Fakultas Hukum ini.
BACA JUGA:Skandal Dosen dan Mahasiswi Jambi di Kos Wanita Ungkap Fakta Baru, Istri Sah Endus Gerak-gerik Aneh Suami
"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih? Fokus pikiran mengajarnya terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," timpalnya.
- 1
- 2
- »





