Bisnis.com, JAKARTA — Percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih belum sepenuhnya menjawab tantangan implementasi program.
Di tengah percepatan pembentukan koperasi, pemerintah kini berupaya menyiapkan landasan hukum operasional. Namun, kalangan pengamat menilai persoalan utama justru berada pada tata kelola, kualitas sumber daya manusia, hingga koordinasi antarlembaga.
Pemerintah sebelumnya memutuskan mempercepat penyusunan Perpres sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum operasional program yang kini memasuki tahap pelaksanaan.
“Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya Perpres, draf rancangan Peraturan Presiden untuk operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Menurut Ferry, pemerintah mulai menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari gudang, gerai ritel, hingga perlengkapan operasional lainnya. Evaluasi terhadap proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, juga dilakukan sebagai bahan penyempurnaan operasional 1.061 koperasi yang telah dibentuk.
Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Selasa (30/6/2026) pukul 17.53 WIB menunjukkan terdapat 38.040 usulan lahan pembangunan gerai. Sebanyak 35.868 usulan telah terverifikasi, sedangkan 2.172 lainnya masih dalam proses.
Dari lahan yang telah diverifikasi, sebanyak 20.915 gerai masih dibangun, 14.442 gerai telah selesai 100%, dan 511 gerai belum memulai pembangunan.
Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai kebutuhan menerbitkan Perpres menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum cukup kuat menggerakkan pelaksanaan program.
“Saya melihat miskoordinasi bahkan adanya indikasi misharmonisasi antarkementerian/lembaga dalam menggulirkan KDKMP. Apakah dapat mengefektifkan laju KDKMP tidak ada jaminan karena persoalannya bukan di sana,” kata Rully kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).
Menurut Rully, keberhasilan KopDes/Kel Merah Putih tidak semata ditentukan oleh keberadaan regulasi. Tantangan yang lebih mendesak justru menyangkut kompetensi sumber daya manusia dan integritas pelaksana program di lapangan.
“Semuanya penting tetapi persoalan kompetensi dan moralitas pelaksana program tampaknya yang paling dibutuhkan sekarang. Presiden harus memperkuat pengawasan jangan sampai terulang kasus MBG [Makan Bergizi Gratis] di KDKMP,” ujarnya.
Dia menilai Perpres perlu memperkuat tata kelola program, setidaknya melalui tiga aspek. Pertama, penguatan komitmen pelaksana melalui mekanisme reward and punishment. Kedua, penetapan target yang terukur. Ketiga, pelibatan pemerintah daerah dan gerakan koperasi dalam implementasi.
Rully juga mengingatkan agar proses penyusunan Perpres tidak menghambat koperasi yang telah siap beroperasi.
“Seyogyanya kehadiran regulasi ini tidak boleh menghalangi laju KDKMP yang memang sudah siap beroperasi. Biarlah mereka berperan sebagai pilot project,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau mulai beroperasi. Indikator yang lebih penting ialah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kelembagaan maupun kegiatan usaha koperasi.
“Indikator penting yang harus dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat agar mereka mau masuk dalam ekosistem organisasi dan bisnis KDKMP,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pengamat Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian. Menurutnya, percepatan penerbitan Perpres hanya menjawab kebutuhan aspek legalitas, sementara persoalan mendasar masih belum tersentuh.
“Perpres yang sedang dipercepat memang penting untuk legalitas operasional program, tetapi ini sebetulnya tidak memperbaiki akar masalah,” kata Eliza kepada Bisnis.
Dia menilai pemerintah masih perlu memperjelas tata kelola aset yang bersumber dari dana desa, pembagian kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara, serta mekanisme membangun partisipasi anggota koperasi secara demokratis.
Menurut Eliza, pendekatan yang terlalu koersif tidak sejalan dengan prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan berbasis anggota.
Dia menilai tujuan pembentukan KopDes/Kel Merah Putih merupakan langkah yang baik. Namun, pendekatan serta target implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar tidak memunculkan persoalan baru, mulai dari pemborosan anggaran, konflik kepentingan di desa, hingga praktik elite capture.
Eliza juga menyoroti penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut. Menurutnya, pengalihan hampir separuh dana desa berpotensi mengurangi ruang pembiayaan kebutuhan prioritas masyarakat apabila tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa.
Alih-alih berfokus pada pembentukan koperasi secara masif, dia menilai pemerintah perlu lebih dulu memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu menyusun perencanaan pembangunan yang produktif.
Selain itu, Eliza mengkritik model bisnis KopDes/Kel Merah Putih yang cenderung diseragamkan melalui gerai ritel, pusat logistik, pergudangan, hingga unit simpan pinjam.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan karakteristik ekonomi setiap desa dan mengulang pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) maupun sebagian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berkembang karena model bisnis yang dipaksakan seragam.
Dia berpandangan pengembangan koperasi seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Desa yang membutuhkan akses pembiayaan dapat difokuskan pada koperasi simpan pinjam, sedangkan desa dengan komoditas unggulan lebih tepat diarahkan pada hilirisasi dan industrialisasi produk lokal untuk menciptakan nilai tambah.
Ke depan, Core memperkirakan program KopDes/Kel Merah Putih tetap berjalan cepat karena menjadi bagian dari target pemerintah. Namun, hasil implementasinya diperkirakan akan berbeda-beda di setiap daerah.
“Program ini kemungkinan besar akan terus berjalan dengan kecepatan tinggi karena target politik. Hasilnya akan sangat bervariasi sekali, sebagian kecil mungkin berhasil di desa yang sudah relatif kuat, mayoritas akan berjuang atau ada yang belum berhasil. Tapi di baliknya akan ada opportunity cost besar,” tuturnya.
Menurut Eliza, ambisi mempercepat pembangunan ekonomi desa perlu diimbangi dengan tata kelola yang matang. Tanpa perubahan pendekatan, manfaat ekonomi jangka panjang dikhawatirkan tidak sebanding dengan risiko implementasi yang harus ditanggung.





