JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Doni Ermawan mengatakan besaran santunan bagi peserta pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar militer atau Latsarmil disesuaikan dengan penyebab kematian.
Berdasarkan skema santunan yang dijelaskan pemerintah, keluarga peserta dapat menerima santunan sekitar Rp92 juta apabila meninggal karena sakit dan hingga Rp168 juta apabila meninggal akibat kecelakaan.
Doni menjelaskan, peserta yang meninggal karena sakit akan memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dari Kementerian Pertahanan dan sekitar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, peserta yang meninggal akibat kecelakaan akan menerima santunan Rp50 juta dari Kementerian Pertahanan serta sekitar Rp118 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemhan dan Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Dugaan Penyebab Mulai Terungkap
Doni mengatakan besaran santunan dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses karena pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi penyebab kematian masing-masing peserta.
"Santunan dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp50 juta," kata Doni kepada wartawan, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan besaran santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada hasil verifikasi penyebab kematian peserta.
"Nanti kita lihat kriterianya, apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit," ujarnya.
Kronologi dan Data Peserta yang MeninggalSebelumnya, lima calon manajer Kopdes Merah Putih dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan bela negara yang diselenggarakan di sejumlah satuan pendidikan militer di berbagai daerah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Koperasi Desa Merah Putih
- Kopdes Merah Putih
- Wamenhan Doni Ermawan
- Kementerian Pertahanan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Santunan





