Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita YTR (29), Taufik Hidayat (30), ternyata sempat berupaya mengobati korban setelah melakukan kekerasan. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena Taufik khawatir korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
"Betul ya, di samping dia karena lagi sadar, dia takut mungkin korban meninggal, makanya dia membeli obat, mengobati sendiri," kata Rumi di Polda Jawa Barat, Kamis (2/7).
Keterangan tersebut sejalan dengan temuan penyidik saat olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni berupa infus dan sejumlah perlengkapan medis yang diduga digunakan untuk merawat korban.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian tindakan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses pengobatan korban selama diduga disekap.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama dari total enam tempat kejadian perkara yang telah diidentifikasi penyidik.
Rumi mengatakan seluruh proses rekonstruksi berjalan lancar. Menurutnya, tersangka tidak mengajukan keberatan dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP," ujarnya.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.





