- Bagaimana partai politik merespons putusan MK yang memperkuat pilkada langsung?
- Mengapa elite politik terus mengembuskan pilkada oleh DPRD?
- Siapa yang diuntungkan kalau pilkada lewat DPRD?
- Mengapa pilkada langsung perlu dipertahankan?
- Apa suara publik terkait polemik sistem pilkada ini?
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Sejumlah partai politik pun dapat memahami dan akan menjadikan putusan MK itu sebagai pertimbangan dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya, Senin (29/6/2026), menegaskan, pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Pengujian tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan kembali bahwa mekanisme pilkada harus dilakukan secara langsung dan demokratis oleh rakyat. Pengujian tersebut dilatarbelakangi kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Sistem pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat terus diwacanakan untuk diubah agar kembali dipilih oleh DPRD. Di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, wacana itu pernah diwujudkan, tetapi karena kuatnya penolakan publik, diubah lagi menjadi pilkada langsung.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ketua umum partai berlambang beringin itu, kembali mengemukakan usulan partainya untuk mengubah sistem pilkada. Usulan serupa pernah disuarakannya saat peringatan HUT Ke-60 Golkar.
Alasannya, pilkada langsung selama ini berbiaya tinggi. Akibatnya, figur yang mumpuni dan berkualitas tidak bisa maju di pilkada hanya karena tidak memiliki modal yang cukup.
Atas usulan itu, Presiden Prabowo merespons positif dan bakal mempertimbangkannya. Ia sepakat dengan Bahlil bahwa demokrasi di Indonesia harus dibuat dengan ongkos politik yang minimal. Jika tidak, arah politik hanya ditentukan oleh para pemilik modal sehingga tidak berpihak kepada rakyat.
”Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, saya kira, sumber korupsi yang sangat besar,” kata Prabowo.
Dorongan pilkada lewat DPRD menguat di partai besar, tetapi ditentang PDI-P dan partai kecil. Siapa saja pihak yang diuntungkan jika kepala daerah dipilih DPRD?
Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A Bakir Ihsan berpandangan, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, keuntungan terbesar akan dinikmati partai-partai besar. Daya tawar politik mereka, termasuk dalam berbagai bentuk insentif, akan jauh lebih kuat. Selain itu, kemenangan menjadi lebih terukur karena bertumpu pada perhitungan kursi dan terpusat pada instruksi pimpinan partai.
Menurut Bakir, dampak dari skema tersebut tidak hanya menghambat demokratisasi lokal, tetapi juga mematikan ruang hidup partai-partai kecil. Tragisnya, kata Bakir, kekuasaan justru akan semakin terkonsentrasi di tangan partai besar, tetapi dalam kondisi yang rapuh dan tidak terlembagakan.
”Partai menjadi terpersonifikasi pada sosok tertentu, bukan pada struktur dan ideologi, bahkan cenderung berwatak kekeluargaan, bukan berbasis kemampuan,” ujarnya.
Pilkada langsung diklaim menyebabkan terjadinya korupsi secara sistemik buah dari desain pilkada yang mahal, partai politik yang tidak mandiri, oligarki ekonomi, dan faktor kemiskinan masyarakat. Motif yang melatarbelakangi aksi korupsi diklaim sama, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan buat memenangi kontestasi pilkada. Akibatnya, biaya tinggi politik dan korupsi akan terus terjadi, kecuali ada perubahan sistem pilkada.
Namun, usulan tersebut segera mendapat penolakan dari sejumlah politikus dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai penghapusan pilkada langsung berpotensi mengurangi partisipasi politik masyarakat serta melemahkan legitimasi kepala daerah yang dipilih. Pilkada langsung dinilai sebagai salah satu capaian penting reformasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Pihak yang menolak perubahan sistem juga mengkhawatirkan munculnya kembali dominasi elite politik dalam proses pilkada sebagaimana era Orde Baru. Mekanisme pemilihan oleh DPRD dinilai berisiko membuka ruang transaksi politik di tingkat elite, tetap koruptif, dan justru menjauhkan proses politik dari kontrol publik secara langsung.
Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember 2025. Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu. Adapun yang menilai pilkada oleh DPRD lebih tepat hanya 5,6 persen. Jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak. Pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian 4,24 persen.
Dukungan mayoritas pada pilkada langsung tersebut terlihat pula pada pemilih partai-partai politik pengusul pilkada oleh DPRD. Lebih dari 50 persen pemilih Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, dan Nasdem di Pemilu 2024 terekam mendukung pilkada tetap dipilih langsung.
Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026), sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, 28,6 persen responden menyatakan sangat setuju atau cukup setuju, sedangkan 5,3 persen responden tidak menjawab.
”Artinya, di atas 65 persen menolak pilkada lewat DPRD. Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif dan sistemik karena di dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen dari persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah sangat besar,” ujar peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, dalam jumpa pers di Jakarta.





