Refly Harun: Polda Metro Maju Kena, Mundur Kena di Praperadilan Roy, Surat Penahanan Cacat Formil

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun membeberkan alasan mengapa tim kuasa hukum Roy Suryo menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bermasalah dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, penyidikan telah selesai sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga seluruh tindakan setelahnya seharusnya mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.

Refly juga menyoroti surat penangkapan dan penahanan yang justru mencantumkan pasal-pasal KUHAP baru, sehingga dinilai menjadi bukti bahwa penyidik sendiri mengakui dasar hukum tersebut.

Dalam keterangannya, Refly Harun menyebut posisi Polda Metro Jaya berada dalam situasi maju kena, mundur kena.

Jika menggunakan KUHAP baru, menurutnya tindakan penyidik bermasalah.

Namun jika tetap berpegang pada KUHAP lama, surat penangkapan dan penahanan disebut cacat formil karena tidak mencantumkan dasar hukum yang sesuai.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • sidang praperadilan roy suryo
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak yang Paling Sering Delulu, Suka Berkhayal dan Terlalu Berharap
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Pangan Nasional 3 Juli: Cabai dan Bawang Kompak Turun, Daging Sapi Naik
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Tom Lembong Sebut Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Bikin Investor Asing Kabur
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Spot Sunset Instagramable di Makassar
• 36 menit lalucelebesmedia.id
thumb
Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap dalam OTT KPK
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.