JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun membeberkan alasan mengapa tim kuasa hukum Roy Suryo menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bermasalah dalam sidang praperadilan.
Menurutnya, penyidikan telah selesai sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga seluruh tindakan setelahnya seharusnya mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.
Refly juga menyoroti surat penangkapan dan penahanan yang justru mencantumkan pasal-pasal KUHAP baru, sehingga dinilai menjadi bukti bahwa penyidik sendiri mengakui dasar hukum tersebut.
Dalam keterangannya, Refly Harun menyebut posisi Polda Metro Jaya berada dalam situasi maju kena, mundur kena.
Jika menggunakan KUHAP baru, menurutnya tindakan penyidik bermasalah.
Namun jika tetap berpegang pada KUHAP lama, surat penangkapan dan penahanan disebut cacat formil karena tidak mencantumkan dasar hukum yang sesuai.
Produser: Prayogi
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- sidang praperadilan roy suryo
- polda metro jaya





