JAKARTA, KOMPAS.com – DPRD Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melibatkan pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan penerbitan izin usaha di Jakarta.
Permintaan itu disampaikan menyusul banyaknya usaha yang disebut terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
"Banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (3/7/20206).
Baca juga: Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Area Perumahan
Selama ini lurah, camat, wali kota hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru mengetahui keberadaan suatu tempat usaha setelah bangunan berdiri dan mulai beroperasi.
Baco menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah perlu diperkuat agar pembukaan usaha baru tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
"Lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya karena NIB diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS," kata Baco.
Menurut Baco, pemerintah daerah seharusnya dilibatkan dalam proses perizinan usaha agar dapat memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
DPRD tidak mempermasalahkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Setengah dari 397 Lapangan Padel di Jakarta Diduga Tak Punya PBG, Bakal Dibongkar Pramono
Namun, setelah NIB diterbitkan, proses selanjutnya perlu melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," ujarnya.
Pelibatan pemerintah daerah penting agar keberadaan suatu usaha dapat dikaji sejak awal, termasuk melihat kesesuaiannya dengan lingkungan sekitar, keberadaan fasilitas umum, hingga potensi dampak terhadap warga.
PBG disebut juga menjadi dokumen penting karena menjadi dasar penerbitan SLF serta memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center Anak Terbongkar, Anggota DPR Minta Izin Usaha Dievaluasi
Menurut Baco, tanpa proses tersebut pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang belum tentu sesuai dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku saat ini.
Sebagai contoh, Baco menyoroti keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman sehingga kemunculan usaha berskala besar memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinannya.





