Oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial M (30) telah diamankan. Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, terlapor yang merupakan seorang polisi aktif yang bertugas di Jawa Tengah sudah diamankan oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Tengah.
"Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng," ujar Artanto melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (3/7).
Belum ada keterangan resmi lain terkait kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban Raden Reza mengatakan, kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.
"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu," kata Reza.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ," lanjut dia.
Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku hingga membuat korban terluka.





