HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang terjaring Bupati Langkat, Syah Afandi.
Di tengah proses penindakan itu, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan Syah Afandi. Data LHKPN menunjukkan aset bernilai miliaran rupiah, disertai kewajiban utang yang juga tidak sedikit.
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2026). Operasi tersebut dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) KPK sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai OTT tersebut, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syah Afandi yang tercantum di laman resmi e-LHKPN KPK.
Berdasarkan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, Syah Afandi melaporkan total kekayaan sebesar Rp10.670.002.596 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Sebagian besar aset yang dimilikinya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Tercatat ada lima bidang properti yang berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5.950.000.000.
Selain aset properti, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor. Daftar kendaraan itu meliputi sepeda motor Kawasaki R270 keluaran 2019, Toyota Alphard produksi 2022, serta Yamaha N-Max tahun 2024. Total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp925.000.000.
Tak hanya itu, Syah Afandi juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp433.000.000. Ia turut melaporkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp37.932.591.
Komponen terbesar berikutnya berasal dari kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp4.317.142.756 atau sekitar Rp4,3 miliar.
Di sisi lain, laporan tersebut juga mencatat adanya kewajiban utang sebesar Rp993.072.751. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih Syah Afandi tetap berada di angka Rp10.670.002.596.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan OTT di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang salah satu sasarannya adalah Syah Afandi. “Benar,” kata Fitroh, Jumat (3/7).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang diamankan dalam operasi tersebut maupun perkara yang melatarbelakangi tindakan penindakan itu. Konstruksi kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut masih belum dipublikasikan kepada masyarakat. (*)




