Tiga Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan mengadili tiga terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Perkara Nomor 35 menjerat Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.

Perkara Nomor 36 menjerat Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC periode 2024–2026.

Baca juga: Bos Blueray Cargo John Field Bakal Divonis pada 10 Juli dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sementara Perkara Nomor 37 menjerat Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026.

"Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum hadirkan terdakwa di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, saat membuka sidang.

Sebelum membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengusulkan agar dakwaan dibacakan secara efisien lantaran materi dakwaan suap terhadap ketiga terdakwa pada pokoknya sama.

JPU hanya akan membacakan secara lengkap dakwaan atas nama Rizal dan secara utuh dakwaan gratifikasi yang menjerat Orlando Hamonangan karena terdapat perbedaan.

"Sebab, uraian dakwaan terkait tindak pidana suap untuk ketiga terdakwa pada dasarnya sama," kata Jaksa Muhammad Takdir Suhan.

JPU menuturkan, perbedaan hanya terdapat pada dakwaan penerimaan gratifikasi terhadap Orlando Hamonangan.

Baca juga: Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening John Field karena Tak Terkait Perkara Suap Bea Cukai

"Adapun yang berbeda adalah dakwaan penerimaan gratifikasi atas nama terdakwa Orlando Hamonangan, khususnya terkait jumlah gratifikasi yang didakwakan. Untuk bagian tersebut, kami mohon izin membacakannya secara utuh," ujar dia.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari masing-masing tim penasihat hukum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seluruh penasihat hukum maupun para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas mekanisme pembacaan dakwaan tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata-kata Bos Yamaha Setelah Resmi Berpisah dengan Fabio Quartararo dan Alex Rins untuk MotoGP 2027
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Santunan Peserta Kopdes yang Meninggal Disesuaikan Penyebabnya, Nilainya hingga Rp168 Juta
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Olahraga Jadi Sumber Pendapatan, Erick Thohir Sebut Sport Tourism Jadi Sektor Baru yang Menjanjikan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 588, Hari Ini Kamis 2 Juli 2026: Axel Siapkan Kudeta, Ares Beri Pengumuman Mengejutkan soal Danuel
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
OpenAI Berencana Berikan 5 Persen Saham ke Pemerintah AS
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.