JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan mengadili tiga terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Perkara Nomor 35 menjerat Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Perkara Nomor 36 menjerat Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC periode 2024–2026.
Baca juga: Bos Blueray Cargo John Field Bakal Divonis pada 10 Juli dalam Kasus Suap Bea Cukai
Sementara Perkara Nomor 37 menjerat Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026.
"Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum hadirkan terdakwa di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, saat membuka sidang.
Sebelum membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengusulkan agar dakwaan dibacakan secara efisien lantaran materi dakwaan suap terhadap ketiga terdakwa pada pokoknya sama.
JPU hanya akan membacakan secara lengkap dakwaan atas nama Rizal dan secara utuh dakwaan gratifikasi yang menjerat Orlando Hamonangan karena terdapat perbedaan.
"Sebab, uraian dakwaan terkait tindak pidana suap untuk ketiga terdakwa pada dasarnya sama," kata Jaksa Muhammad Takdir Suhan.
JPU menuturkan, perbedaan hanya terdapat pada dakwaan penerimaan gratifikasi terhadap Orlando Hamonangan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening John Field karena Tak Terkait Perkara Suap Bea Cukai
"Adapun yang berbeda adalah dakwaan penerimaan gratifikasi atas nama terdakwa Orlando Hamonangan, khususnya terkait jumlah gratifikasi yang didakwakan. Untuk bagian tersebut, kami mohon izin membacakannya secara utuh," ujar dia.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari masing-masing tim penasihat hukum.
Seluruh penasihat hukum maupun para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas mekanisme pembacaan dakwaan tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




