KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa menuding ijazah Joko Widodo palsu karena mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan. Meski demikian, terdakwa disebut tetap menyampaikan tuduhan mengenai ijazah palsu melalui media sosial. Jaksa menilai pernyataan tersebut mengandung tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menempuh upaya perdamaian dengan pihak yang dianggap sebagai korban. Namun, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Terdakwa juga menegaskan akan tetap melakukan perlawanan terhadap perkara yang menjeratnya dan memilih menghadapi proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #SidangDokterTifa #PengadilanNegeriJakartaTimur
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Jaksa Ngeyel Tak Berikan BAP, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- doktertifa
- tifa
- ijzah
- jokowi
- pengadilan





