Oknum aparat yang diduga menganiaya istri sirinya berinisial M (30) bertugas di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. Pelaku seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial N.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, saat ini Aiptu N sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Artanto, Jumat (3/7).
Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu N juga akan diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegas dia.
Namun, ia menjelaskan, proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara, Polda Jateng akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas dia.
Selain itu, Artanto juga berjanji seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan berkeadilan.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.
Pantauan kumparan di lokasi, korban berinisial M (30) selesai diperiksa sekitar 5 jam, dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Korban terlihat dituntun menggunakan kursi roda. Terlihat luka bakar di sekujur tangan dan kaki korban.
Kuasa hukum korban Raden Reza mengatakan, kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.
"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu," kata Reza.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ," lanjut dia.
Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku hingga membuat korban terluka.





