Kementerian Sosial secara resmi mengumumkan hasil kelulusan administrasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Publikasi hasil verifikasi dokumen daring ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pengumuman Nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026 tentang Penyesuaian Kedua Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Sekolah Rakyat 2026.
Keputusan panitia seleksi instansi tersebut dirilis resmi ke publik secara bertahap sejak Selasa (30/6/2026) hingga Rabu (1/7/2026). Proses penyaringan dokumen administratif ini dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh pelamar memenuhi kriteria kualifikasi, keabsahan ijazah, serta rekam jejak kerja yang sesuai dengan regulasi penataan aparatur negara di bawah lingkungan Kementerian Sosial.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), tahapan ini merupakan gerbang awal untuk melakukan ujian berbasis komputer yang akan menguji kompetensi secara riil. Sebaliknya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), panitia memberikan hak jawab melalui sistem sanggah terintegrasi sebelum keputusan akhir pasca-sanggah bersifat final dan mengikat.
Seluruh daftar nama pelamar yang lolos seleksi berkas kini sudah dapat diakses secara mandiri oleh masing-masing peserta melalui portal digital nasional. Otoritas kepegawaian menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan ini terintegrasi langsung dengan pangkalan data pusat, sehingga menutup celah terjadinya manipulasi kelengkapan dokumen fisik digital selama masa verifikasi berlangsung.
Keluarnya pengumuman resmi ini langsung diikuti oleh publikasi data statistik mengenai peta persaingan pelamar di berbagai kategori jabatan fungsional. Berdasarkan data rekapitulasi akhir dari Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial, antusiasme masyarakat untuk mengisi pos kepegawaian ini tergolong tinggi.
Total keseluruhan pelamar yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat seleksi administrasi mencapai 105.597 orang secara nasional. Distribusi kelulusan dan peta persaingan berkas terbagi secara spesifik ke dalam dua kelompok besar formasi jabatan fungsional. Berikut perincian data kelulusan administratif resmi untuk masing-masing posisi:
- Jabatan Fungsional Guru: Total pendaftar sebanyak 13.279 pelamar, dengan jumlah yang memenuhi syarat (MS) mencapai 12.510 pelamar, sedangkan 769 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
- Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat: Total pendaftar sebanyak 148.252 pelamar, dengan jumlah yang memenuhi syarat (MS) mencapai 93.087 pelamar, sedangkan 55.165 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi para pelamar yang ingin melihat hasil keputusan berkas seleksi administrasi PPPK Sekolah Rakyat, alur pengecekan mandiri dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah prosedural berikut:
- Akses platform resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik tombol masuk (login) yang berada di sudut halaman utama situs.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) akun yang telah terdaftar secara benar.
- Klik tombol masuk untuk mengakses halaman utama akun pendaftaran kepegawaian.
- Masuk ke halaman resume pendaftaran yang tertera di dalam dasbor pengguna.
- Lihat status hasil seleksi administrasi pada akun masing-masing untuk mengetahui notifikasi kelulusan personal.
Bagi pelamar yang mendapati berkasnya berstatus tidak memenuhi syarat, pihak panitia memberikan hak keberatan resmi melalui mekanisme sanggahan operasional. Masa sanggah ini wajib dimanfaatkan secara cermat oleh pelamar yang merasa penilaian berkasnya mengalami kekeliruan secara administratif dari tim verifikator instansi.Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak mengajukan keberatan, maka hasil seleksi administrasi dinyatakan bersifat final, tidak dapat diganggu gugat, dan pelamar dianggap menerima sepenuhnya keputusan panitia seleksi.
Berikut adalah aturan main dan ketentuan teknis pengajuan sanggah berkas yang disediakan oleh sistem:
- Saluran Pendaftaran: Sanggahan hanya dapat diajukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Batas Waktu Pengajuan: Masa sanggah dibuka selama satu hari sejak dokumen pengumuman resmi ditayangkan pada laman kementerian.
- Larangan Perbaikan Dokumen: Pelamar sama sekali tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, maupun memperbarui dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya pada masa pendaftaran awal.
- Mekanisme Pemeriksaan Ulang: Panitia Seleksi Instansi akan melakukan proses verifikasi ulang terhadap seluruh sanggahan yang masuk secara objektif.
- Kriteria Penerimaan Sanggah: Panitia dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan penilaian murni berasal dari verifikator dan bukan dari kelalaian pelamar.
- Pengumuman Pasca-Sanggah: Hasil akhir verifikasi seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir akan diumumkan kembali secara resmi melalui portal SSCASN dan laman https://kemensos.go.id.
Bagi peserta yang telah memegang status memenuhi syarat dan dinyatakan lulus administrasi, tahapan berikutnya adalah bersiap menghadapi tes kemampuan objektif negara. Ujian ini menggunakan sistem terstandarisasi untuk mengukur kelayakan kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural sesuai standar aparatur sipil negara.
Seluruh persiapan logistik dan pengawasan ruang ujian akan diselaraskan dengan regulasi ketat agar pelaksanaan seleksi berjalan dengan jujur dan transparan di lapangan. Berikut adalah ketentuan mutlak yang harus diperhatikan oleh pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Sekolah Rakyat menuju tahapan berikutnya:
- Kewajiban Mengikuti Seleksi Kompetensi: Pelamar wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian kompetensi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Lokasi Pelaksanaan Tes: Ujian kompetensi akan dilaksanakan di fasilitas CAT yang disediakan dan/atau lokasi lain yang ditentukan serta ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Akses Informasi Lanjutan: Perincian mengenai jadwal, waktu pembagian sesi, serta lokasi spesifik pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id.
- Kewajiban Pemantauan Berkala: Peserta diimbau untuk terus memantau kedua platform digital resmi tersebut secara berkala agar tidak tertinggal informasi mengenai jadwal penempatan sesi ujian di lapangan.



