JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Pusat membantah keras tudingan adanya upaya suap terhadap kuasa hukum korban kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang disebut mencapai Rp 1 miliar agar perkara tidak dibawa ke publik.
"Saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta agar perkara ini tidak diangkat ke publik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2026).
Roby juga memastikan pihaknya akan menangani perkara ini secara terbuka. Terkait pernyataan itu disebut merupakan keterangan dari pengacara korban.
"Jadi silakan diklarifikasi langsung ke pengacara korban," kata Roby.
Baca juga: Tawaran Rp 1 Miliar dari Oknum Polisi untuk Tutup Mulut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Polisi menegaskan seluruh informasi yang berkembang masih akan diverifikasi dalam proses penyidikan.
“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen mengungkap dan mengusut kasus hingga selesai secara transparan,” kata Roby.
Klaim Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Petrus, menyebut ada dugaan upaya “uang tutup mulut” yang ditawarkan kepada pihaknya setelah menangani kasus penyekapan tiga karyawan percetakan.
Ia menyebut nilai yang ditawarkan sempat meningkat dari Rp 20 juta hingga mencapai Rp 1 miliar.
“Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga Rp 1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut,” kata Petrus.
Baca juga: 21 Adegan Diperagakan Taufik Hidayat saat Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Menurutnya, pihak yang diduga menawarkan uang tersebut merupakan oknum yang mengaku dari kepolisian.
Namun identitas lengkapnya belum dipublikasikan karena akan diserahkan dalam proses pemeriksaan.
Perhatian Istana
Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara," kata Said Iqbal.
Ia sebelumnya menemui salah satu korban dan memastikan negara akan menanggung biaya pengobatan serta pemulihan korban melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bos Percetakan Penyekap 3 Karyawan di Senen Laporkan Balik Korbannya atas Dugaan Pencurian