Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 1.843.921 orang pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan. Penetapan itu menjadi dasar pemeliharaan data pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berikutnya.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.
Menurut dia, data pemilih bersifat dinamis karena setiap saat terjadi perubahan akibat warga meninggal dunia, pindah domisili, memasuki usia pemilih, maupun perubahan status lainnya.
"Kami memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan agar data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang tetap aktual dan akurat," kata Esya, Jumat (3/7/2026).
KPU menjelaskan sumber data yang digunakan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi dari berbagai instansi terkait serta laporan masyarakat.
Baca Juga
- Sekda Jabar: KDM Instruksikan Bupati/Wali Kota di Jabar Siaga Hadapi Kemarau
- Jadi Pusat Investasi Jabar, tapi Sekitar Bandara Kertajati Masih Bergulat dengan Ancaman Kekeringan
- Harga Emas, BBM, dan Beras Dorong Inflasi Majalengka ke Level 3,40%
Proses pemutakhiran dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembaruan data pemilih, koordinasi lintas instansi, penerimaan tanggapan masyarakat hingga rekapitulasi hasil pemutakhiran.
Melalui mekanisme tersebut, KPU berupaya mengurangi potensi data ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
KPU juga mengakomodasi pemilih baru yang telah memenuhi syarat, termasuk warga yang baru berusia 17 tahun dan pemilih yang memperoleh hak pilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengawasan PDPB Triwulan II, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon masih menemukan sejumlah data yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum dilengkapi dokumen pendukung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengatakan hasil pengawasan lapangan telah disampaikan kepada KPU dalam bentuk saran perbaikan. Sebagian besar data telah ditindaklanjuti, namun masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat diproses lebih lanjut.
"Kendala utama berasal dari belum tersedianya dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan perubahan status pemilih. Kondisi tersebut kerap menjadi tantangan dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujarnya.
KPU juga mencatat struktur pemilih Kabupaten Cirebon mulai didominasi kelompok usia muda. Generasi Z dan milenial diperkirakan akan menjadi kelompok pemilih terbesar pada pemilu mendatang sehingga kualitas data pemilih perlu terus dijaga.
"Besarnya jumlah pemilih muda dinilai menjadi salah satu konsekuensi bonus demografi yang sedang berlangsung. Karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi penting untuk memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya," lanjut Esya.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9114826/original/016522900_1783065477-Dishut_Kalsel.jpeg)



