Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Sebelum sidang dimulai, Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi agenda persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari 25 advokat.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujar Tifa kepada awak media.
Menurutnya, seluruh kuasa hukum tersebut tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Ia juga menyebut para pengacaranya merupakan praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang masing-masing.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebut Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui pernyataannya mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.
Jaksa menyatakan, unggahan serta pernyataan terdakwa di media sosial dan sejumlah forum diskusi maupun talk show dinilai mengandung tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan keterangan resmi yang menyatakan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai dengan data dan fakta akademik yang dimiliki kampus tersebut.
Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi merupakan dokumen palsu.
“Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan tuduhan itu bertentangan dengan fakta yang diketahuinya. Perbuatan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Perkara ini bermula dari pernyataan dan unggahan Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI di berbagai platform digital.
Pernyataan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi apabila diajukan. []





