Bisnis.com, JAKARTA — PT AIA Financial mengumumkan rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah melalui pendirian entitas baru bernama PT AIA Syariah Insurance (AIAS).
AIAS sudah didirikan pada 15 April 2026 untuk menerima pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari AIAF, yang pelaksanaannya seusai memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip pengumuman ringkasan rancangan pemisahan Unit Usaha Syariah PT AIA Financial yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (3/7/2026), Direksi PT AIA Financial mengatakan setelah tanggal efektif pemisahan UUS, AIAS akan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa sesuai prinsip syariah.
“Serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemenuhan kewajiban terkait seluruh portofolio kepesertaan syariah yang dialihkan. AIAS saat ini sedang dalam proses perolehan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari OJK,” tulis pengumuman tersebut.
Adapun, rencana kerja pemisahan UUS tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham AIAF serta memperoleh persetujuan OJK melalui Surat OJK No. S-922/PD.11.2024 tanggal 3 September 2024. Pemisahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi AIAF untuk mengembangkan dan memperkuat bisnis asuransi berbasis syariah.
“Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan keuangan syariah dan untuk memenuhi ketentuan perundangan. Melalui Pemisahan UUS ini, diharapkan kegiatan usaha syariah dapat dikelola secara lebih fokus dan mandiri,” tegasnya.
Baca Juga
- Unit Usaha Syariah AIA Financial Raup Laba Rp66,11 Miliar pada 2025, Tumbuh 51,07%
- Adu Laba 18 Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi Jiwa 2024, AIA Financial Memimpin
- AIA Financial Ungkap Faktor Pendorong Laba Industri Asuransi Jiwa Tembus Rp7,85 Triliun
Direksi PT AIA Financial turut menegaskan bahwa pelaksanaan pemisahan UUS dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak terkait, termasuk karyawan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, AIAF memastikan pemisahan UUS akan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Konsumen akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dapat menyampaikan keberatan atas rencana Pemisahan UUS secara tertulis kepada AIAF dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat kreditur yang berkeberatan, maka kreditur dianggap menyetujui rencana Pemisahan UUS,” pungkasnya.





