Jakarta, tvOnenews.com - PT TASPEN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium KH Rasjidi, Gedung Kemenag RI Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, serta disaksikan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja.
Kerja sama strategis di antara kedua pihak ini mendorong Integrasi dan Pemanfaatan Data Pernikahan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Akses Aplikasi Taspen One Hour Online Service (TOOS) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mempercepat transformasi digital di lingkungan instansi pemerintah.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan, sinergi antara TASPEN dan Kemenag ini diharapkan mampu menciptakan proses layanan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
"Langkah ini sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat khususnya peserta TASPEN,” kata Henra.
Integrasi data antara SIMKAH Kementerian Agama RI dan TOOS Taspen menjadi langkah krusial yang berdampak langsung pada kualitas layanan peserta, di mana tanpa adanya integrasi ini, peserta akan kehilangan kemudahan dalam mengakses layanan digital yang terpadu serta kesulitan mendapatkan informasi status pernikahan secara cepat dan real-time.
Selain memastikan pemutakhiran data status pernikahan berjalan secara instan, sinergi sistem ini juga mempunyai fungsi strategis bagi penerima pensiun janda/duda yang berpotensi menikah kembali, yaitu sebagai instrumen mitigasi yang efektif dalam mencegah keterlanjuran pembayaran manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depannya, kolaborasi ini akan mempermudah para peserta dalam proses pemberkasan klaim secara signifikan.
Melalui integrasi web service pada aplikasi TASPEN One Hour Online Service (TOOS), proses verifikasi status pernikahan kini dapat dilakukan TASPEN secara instan dan realtime.
Langkah strategis bersama Kemenag RI ini sekaligus memperkuat komitmen TASPEN dalam akselerasi transformasi digital, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance), serta peningkatan standar layanan bagi seluruh peserta.




