Polri Dukung Kejaksaan Tetapkan Brigjen LMI Tersangka: Tidak Ada Impunitas untuk Tindak Pidana

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Sumber: ANTARA/Aria Cindyara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan anggota aktif Polri berinisial Brigjen LMI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya juga akan mengambil langkah tegas terhadap Brigjen LMI.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucap Johnny dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan Kejaksaan Agung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Baca Juga: Hotman 911: Wanita Korban Penganiayaan Anggota Polri Dicekoki Narkoba Sejak Awal Perkenalan

“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief mengonfirmasi LMI seorang anggota kepolisian.

Syarief pun mengungkapkan peran Brigjen LMI dalam perkara dugaan korupsi MBG. Ia menuturkan, pada 2025 LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

“Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.

Kejaksaan menilai Brigjen LMI berupaya mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG karena memberikan syarat pembelian food tray (ompreng) dari PT SGI.

Oleh karena itu, Kejaksaan menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka dan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polri
  • kejaksaan agung
  • brigjen lmi
  • anggota polri korupsi mbg
  • korupsi mbg
  • mbg
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Roy Suryo Optimistis Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Beberkan Kinerja BUMN 2025, Ada yang Catat Lonjakan Laba
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Negosiasi AS-Iran: Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua Tuntutan
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Anak Muda dan Pemajuan Kebudayaan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Babak Baru Hubungan Indonesia-Belarus Usai 13 Tahun
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.