JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi penangkapan terhadap Bupati Langkat tersebut.
"Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta dikutip Antara, Jumat (3/7/2026).
Setelah penangkapan tersebut, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin merupakan tangkap tangan ke-15 yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Hotman 911: Wanita Korban Penganiayaan Anggota Polri Dicekoki Narkoba Sejak Awal Perkenalan
KPK memulai OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap 8 orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Keempat, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Februari 2026.
Selanjutnya, di bulan yang sama, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.
Keenam, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- ott kpk
- kpk ott ke-15
- kpk ott bupati langkat
- bupati langkat syah afandin





