jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK.
PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang diteken MenPAN-RB Rini Widyantini pada 9 Juni, itu mengatur mekanisme pengalihan P3K PW ke PPPK.
BACA JUGA: Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7).
Berikut mekanisme pengangkatan P3K PW ke PPPK sesuai PermenPANRB 9 Tahun 2026:
BACA JUGA: Apresiasi Pengangkatan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN, Relawan Emak-Emak Prabowo Dorong Program MBG Tepat Sasaran
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Cair meski Terlambat, Alhamdulillah
a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan perincian kebutuhan PPPK kepada menPANRB
b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan perincian kebutuhan PPPK dari menPANRB
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK; dan
f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja.
Walaupun sudah ada regulasi pengangkatan P3K PW menjadi PPPK, Prof. Zudan mengatakan semua dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Jika pemda mengalami keterbatasan anggaran, maka kepala daerah sebagai PPK bisa memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.
“Jadi, PPK boleh memperpanjang kontrak kerja PPPK paruh waktu setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," kata Prof. Zudan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad



