jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Mereka diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) untuk menelusuri aset-aset hasil dugaan gratifikasi Ma'ruf.
BACA JUGA: Seorang Polisi Tewas dan 2 Hilang saat Penggerebekan Narkoba di Katingan
"Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK masih mendalami ada atau tidaknya aset hasil gratifikasi yang dinikmati oleh keluarga Ma'ruf Cahyono.
BACA JUGA: Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Depok, Alamak
"Ini masih menjadi materi yang kami dalami. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan yang bersangkutan diduga menerima uang sekitar Rp 17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




