JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK, Selasa (30/6/2026).
Diketahui, pertemuan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Menhut pun membenarkan adanya pertemuan itu. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan kegiatan audiensi yang digelar terbuka.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” kata Menhut Raja Juli dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2026).
“Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan.”
Lebih lanjut, Raja Juli mengungkapkan dalam audiensi tersebut Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Keberadaan amplop tersebut, kata dia, baru diketahui setelah Suhardiman Amby pergi dari kantor Kemenhut.
Saat itu juga, kata Menhut, dirinya meminta kepada ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut ke Suhardiman Amby.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Bupati Langkat, Diduga Suap dari Pihak Swasta
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Namun, Raja Juli mengaku upaya mengembalikan amplop itu tertunda karena ajudannya harus ikut mengawalnya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menhut raja juli antoni
- raja juli antoni
- bupati kuansing suhardiman amby
- menhut beri klarifikasi
- kpk





