Keluarga almarhumah telah melaporkan para terduga pelaku intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal terhadap dokter Icha. Selain tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, muncul lagi satu terduga pelaku, yakni Maria Mathildis Sau yang bekerja sebagai dokter hewan di daerah itu.
Laporan polisi disampaikan langsung oleh keluarga inti di Markas Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (3/7/2026). Hadir ayah, ibu, dan kedua adik almarhumah yang didampingi keluarga dan kerabat sekitar pukul 11.10 Wita sampai pukul 15.30.
Viktor Manbait, juru bicara keluarga dr Icha mengungkapkan, selain tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang namanya ramai beredar, ada penambahan satu terlapor atas nama Maria Mathildis Sau. Maria merupakan dokter hewan. Ia aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Peran Maria, lanjut Viktor, hampir sama dengan yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD dimaksud. Maria ikut mengantimidasi dengan kapasitasnya sebagai dokter hewan. Padahal, saat itu, dr Icha tengah berusaha menangani pasien gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Dia ikut memaksakan kehendak di situ dengan mengatakan bahwa 'saya saja bisa ambil serum. Kalau ada keluarga yang sakit, bisa disuntikkan'. Ini yang membuat dokter Icha semakin tersiksa," tutur Viktor. Saat itu dr Icha dipaksa menyuntik serum antibisa kepada pasien.
Adapun tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Menurut Viktor, keluarga akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi almarhumah dokter Icha. Ia pun mengajak publik untuk bersama mengawal kasus tersebut. "Kami berterima kasih atas dukungan publik selama ini," katanya.
Sementara itu, penyelidikan terus berlanjut termasuk pasal pidana yang siapkan untuk menjerat pelaku. "Ancaman tujuh tahun penjara itu sebagian diatur dalam Pasal 530 KHUP yang baru. Sementara, penyidik menggunakan pasal tersebut," kata Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT Ajun Komisaris Besar Samuel Simbolon pada Jumat (3/7/2026) siang.
Dalam pasal itu dikatakan, setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga.
Selanjutnya, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Samuel, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengawas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, tempat terjadinya peristiwa intimidasi, ancaman, penghinaan dan kekerasan verbal oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap dokter Icha.
Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam, surat, seutas tali, koper, dan pisau di kediaman dokter Icha di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Di rumah itu dokter Icha bunuh diri diduga lantaran depresiasi berat setelah mengalami intimidasi dan ancaman.
Menurut Samuel, proses penyidikan akan terus berlangsung. Terkait penggunaan pasal berlapis seperti menambahkan Undang-Undang Kesehatan, itu masih mungkin dilakukan penyidik. "Sebab untuk KHUP yang baru ini sudah sangat spesifik," ujarnya.
Intimasi terhadap dokter Icha itu terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Icha melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis serta dokter terkait. Juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien itu didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal.
Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab, tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa.
Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.
Namun, tiga anggota dewan yang menjenguk pasien malah protes dan mengintimidasi dokter Icha. Mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa. Dokter berkukuh mengikuti prosedur. ”Panggil wartawan, panggil wartawan,” teriak salah satu anggota DPRD yang bernama Veronika Lake.
Anggota yang lain menimpali. ”Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahkan dinas kesehatan,” kata Norbertus Tubani. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Therensius merupakan keluarga pasien yang digigit ular itu.
Akibatnya, dokter Icha mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta merasa profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Dan itu terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara Sondang Herikson Panjaitan mengatakan, prosedur yang dilakukan dokter Icha sudah tepat sebagaimana penelusuran yang dilakukan IDI. Sondang juga memuji keteguhannya dengan tidak mengikuti tekanan para anggota DPRD dimaksud.
Dokter Icha berhasil menangani pasien dengan baik. ”Terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan olah para anggota dewan yang terhormat itu,” kata Sondang.





