Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Mobil itu disembunyikan di gang dan kuncinya dibuang ke parit.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Penyitaan itu dilakukan saat tim Kejagung melakukan penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. Dia menyebut penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Anang.
(ond/haf)





