REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dibedakan menjadi dua kategori. Kategori itu didasarkan kepada layanan di dalam dan luar kota Jakarta.
Ketua DTKJ Sugiharjo mengatakan, saat ini besaran tarif layanan Transjakarta adalah Rp 3.500 untuk BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek. Setiap pengguna harus mengeluarkan biaya kembali apabila berpindah dari layanan satu ke layanan lainnya.
Baca Juga
Kenaikan Tarif tak Hanya Berlaku untuk Transjabodetabek, Transjakarta Juga Bakal Naik
Penutupan Dua Rute Transjakarta Dikeluhkan, DPRD Bakal Tanyakan Alasannya ke Manajemen
Transjakarta Rute 1N dan 10D akan Ditutup, Dirut Ungkap Alasannya
"Nah sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Untuk tarif dalam kota, besaran tarif akan dijadikan terintegrasi yaitu Rp 5.000 untuk mengakses layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans. Artinya, ketika pengguna berpindah moda tidak akan dikenakan tarif lagi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Nah besarannya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp 5.000," kata dia.
Sugiharjo menyatakan, angka itu bisa dianggap naik apabila dibandingkan dengan tarif eksisting Rp 3.500. Namun, angka itu dinilai lebih rendah dibandingkan pengguna harus membayar dua kali ketika berpindah moda dari BRT ke non-BRT atau sebaliknya.
"Kalau dengan Rp 5.000 naik apa turun tuh berarti? Turun kan dari Rp 7.000. Jadi kalau kita ngelihat itunya turun tuh. Tapi kalau dari Rp 3.500-nya jadi naik," kata dia.