-
-
-
-
-
Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Richard Lee.
Dalam kesempatan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Bukan hanya itu, mereka juga membantah klaim kuasa hukum Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak untuk menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan.
"Bahwa saksi Dokter Samira (Doktif) menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah yang berlokasi di Modernland, CIkoko, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap JPU.
Lebih lanjut, JPU menilai alibi Richard Lee yang mengaku sedang berada di Singapura ketika transaksi produk terjadi pada Oktober 2024 kurang tepas. Pasalnya berdasarkan pembuktian lokasi kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, hal ini seharusnya tidak dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas JPU.
Di sisi lain, meski eksepsi Richard Lee ditolak, namun pria yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu dinyatakan lolos dari sidang etik profesi. Diakui Richard Lee, dirinya memang telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.
Bahkan, Richard Lee mengklaim telah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan Resmi, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin dapat," beber Richard Lee.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," sambungnya. (ND)





