Permasalahan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru usai Ruben secara resmi melayangkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya siap mengungkap fakta dalam persidangan. Meski sudah mendengar soal kabar gugatan yang dilayangkan pihak Ruben, Chris menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan.
"Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO," ujar Chris.
"Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel," sambungnya.
Lebih lanjut, Chris menekankan bahwa gugatan ini diakuinya sudah sangat dinanti. Menurutnya membawa masalah soal hak asuh anak ke ranah hukum bisa langsung menghentikan kegaduhan yang selama ini terjadi di ruang publik.
"Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini," ucap Chris.
Chris bahkan menjanjikan argumen hukum yang akan diperkuat oleh kehadiran saksi kunci di persidangan. Chris juga memastikan akan ada fakta mengejutkan yang selama ini tidak pernah diketahui oleh publik yang bakal diungkap pihaknya di persidangan.
"Karena di pengadilan kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh, sehingga hakim akan bisa melihat masalah ini dengan terang benderang," beber Chris.
"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di pengadilan. Hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," lanjutnya.
Oleh karena itu, Chris berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Dan semoga proses ini bisa berjalan lancar dan sepenuhnya kami percaya bahwa Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan," kata Chris.





