JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan kepada tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat yang diduga disekap selama tiga pekan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pihaknya berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban sekaligus mendukung proses penyidikan.
“Sampai dengan hari ini, kami masih intens untuk berkoordinasi, dan tentu berharap LPSK juga akan memberikan feedback ataupun masukan-masukan yang akan mendukung dalam proses penyidikan ini,” kata Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Ruko Diduga Tempat Tambang Bitcoin di Bekasi Curi Listrik 33.000 VA
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, koordinasi dengan LPSK telah dilakukan sejak awal laporan diterima.
Menurut Iman, pendampingan dari LPSK diperlukan karena para korban masih mengalami trauma akibat penyekapan dan penganiayaan yang mereka alami.
“Sesuatu hal yang menjadi perhatian kami yang itu juga menjadi objek dari koordinasi kami dengan LPSK. Salah satunya adalah terkait dengan pemberian perlindungan terhadap keamanan dan rasa aman dari para korban maupun pihak-pihak yang memberikan informasi kepada kami,” jelas Iman dalam kesempatan yang sama.
Selain perlindungan, pendampingan dari LPSK juga diharapkan dapat membantu pemenuhan hak korban, termasuk memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iman menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan mengungkap tindak pidana dan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban, baik secara fisik, psikis, maupun materiil.
“Insya Allah, korban akan memperoleh hak restitusi yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Iman.
Duduk PerkaraKasus ini bermula ketika tiga karyawan percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, diduga disekap oleh pemilik usaha setelah dituduh terlibat menjual limbah percetakan.
Baca juga: Tarif Langganan TransJakarta Diusulkan Ada Paket Mingguan dan Dua Mingguan
Kuasa hukum korban, Petrus, menjelaskan persoalan berawal saat salah satu korban kepergok menjual limbah senilai Rp 700.000.
Perusahaan kemudian meminta uang Rp 500.000 dikembalikan. Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200.000, pekerja lain turut dituding menikmati hasil penjualan tersebut.
Petrus juga mengungkapkan keluarga salah satu korban sempat menyerahkan uang Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan.
Namun, korban disebut tak kunjung dilepaskan hingga akhirnya keluarga meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selain itu, Petrus mengklaim sempat ada oknum yang menawarkan uang mulai Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar agar korban tidak membuat laporan polisi.





