JAKARTA, KOMPAS – Tiga pejabat teras di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 78,8 miliar dari sejumlah pengusaha importir, salah satunya perusahaan logistik Blueray Cargo. Ketiga terdakwa itu disebut melakukan permufakatan jahat dengan membocorkan formula pengawasan dari Ditjen Bea Cukai kepada pihak importir.
Akibatnya, barang impor milik Blueray Cargo menjadi lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. Adapun tiga terdakwa dimaksud yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di antaranya M Takdir Suhan, Amir Nurdianto dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/7/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan didampingi Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Jaksa KPK menguraikan, kasus suap oleh tiga pejabat di Direktorat P2 melibatkan pihak swasta, yaitu pemilik perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Andri; dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiga orang dimaksud ini, telah berstatus terdakwa dan sidangnya sudah lebih dulu bergulir di pengadilan.
“Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya senilai Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura, dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 dari pemilik perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo John Field, kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi Andri; dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, untuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata jaksa.
Menurut jaksa, uang suap itu dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga hal itu bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menyampaikan, dari uang suap tersebut, Rizal menerima bagian sekitar Rp 14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan, kasus suap itu bermula pada Januari 2025, ketika terdakwa Rizal bertemu dengan John Field di salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, John Field meminta kepada terdakwa Rizal untuk membantu Blueray Cargo Group dalam setiap proses kegiatan usahanya.
Tak hanya bertemu Rizal, John Field juga menemui Sisprian pada Juni 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai dengan menyampaikan hal yang sama, yakni agar bisa membantu Blueray Cargo Group. Dari pertemuan itu, Sisprian meminta John Field langsung berurusan dengan Orlando.
Seusai pertemuan itu, tepatnya pada 22 Juni, John Field kembali bertemu dengan ketiga terdakwa di Kantor Pusat Bea dan Cukai untuk membahas terkait dengan adanya atensi dari berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group tersebut.
“Atas pembahasan tersebut, terdakwa Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu. Kemudian masih di hari yang sama, John Field melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan di ruangan kerjanya untuk membahas mengenai besaran uang yang akan dibagikan dan diserahkan untuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata jaksa.
Sebulan kemudian atau pada 22 Juli 2025, kembali terjadi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Kali ini, pertemuan informal pengusaha importir itu tak hanya dihadiri oleh tiga terdakwa, tetapi juga Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama.
“Bahwa sesuai dengan arahan dari terdakwa Rizal dan Sisprian, untuk selanjutnya John Field berkomunikasi dengan Orlando Hamonangan,” ujar jaksa.
Orlando lalu memerintahkan pelaksana di lapangan untuk menyusun dan memodifikasi rule set targeting pada basis data rahasia intelijen Bea Cukai. Manipulasi data tersebut kemudian disetujui secara berjenjang hingga tingkat direktur.
Dengan demikian, Blueray Cargo yang berstatus sebagai importir berisiko tinggi memiliki acuan untuk memilih jalur pelabuhan laut, sehingga barang-barang mereka dapat masuk melalui jalur hijau dan terbebas dari proses pengawasan serta pemeriksaan secara mendetail.
Akhirnya, pengondisian tersebut membuat barang-barang bawaan Blueray Cargo yang diduga palsu, tiruan (KW), dan ilegal dapat melenggang bebas masuk ke wilayah Indonesia tanpa tersentuh tangan petugas.
Sebagai imbalannya, aliran dana mengalir secara rutin sebagai ”jatah bulanan” bagi para pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi terdakwa. Jaksa menyebut, pemberian yang itu dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan rincian yang termuat dalam surat dakwaan, aliran dana puluhan miliar tersebut diserahkan dalam tujuh termin. Pada setiap penyerahan, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal selalu menerima jatah sebesar Rp 2 miliar, sedangkan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono mendapat bagian Rp 1 miliar.
Selain uang tunai, jaksa juga mengungkapkan terdakwa Orlando juga menikmati fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan menerima jam tangan Tag Heuer seharga Rp 65 juta. Sementara itu, Enov Puji Wijanarko diberikan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Selain penerimaan suap, jaksa juga mendakwa ketiga pejabat Direktorat P2 dengan pasal gratifikasi. Ketiganya disebut menerima gratifikasi dengan total uang mencapai Rp 15 miliar. Uang ini diberikan oleh para pengusaha importir lainnya dan pengusaha rokok sejak September 2024-Januari 2026.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur jaksa.
Dengan demikian, keseluruhan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh ketiga terdakwa itu mencapai Rp 78,8 miliar.
Atas perbuatannya itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan surat dakwaan itu, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/7/2026).





