12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.

KBRI Phnom Penh melaporkan angka itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.

Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.

Baca Juga :
Peran 4 WNI Sindikat Judol Bermarkas di Hayam Wuruk

Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyebab Cuaca Dingin Beberapa Hari Terakhir, Salah Satu Ciri Musim Kemarau
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Warga Iran Beri Penghormatan Terakhir ke Ali Khamenei | KOMPAS PETANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada Kekeringan dan Karhutla, BNPB: Pemda Diminta Petakan Wilayah
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kemenpar promosikan wisata Indonesia ke wisatawan Malaysia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.