JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.
KBRI Phnom Penh melaporkan angka itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.




