Wamenaker masih berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyesuaian pajak JHT di atas 50 juta.
IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
"Sementara JHT belum ya. Masih jalan (kebijakan lama). Masih dikaji di Kementerian Keuangan," kata Afriansyah saat ditemui di kawasan industri Cikarang, Jumat (3/7/2026).
Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes kebijakan pemotongan PPh sebesar 5 persen atas pencairan dana JHT ini. KSPSI menganggap dana JHT berasal dari tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji selama bekerja, bahkan yang sampai berpuluh tahun.
Atas dasar itu, dana simpanan pekerja tersebut tidak seharusnya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terlebih ketika pekerja memasuki masa pensiun atau apalagi saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai contoh, KSPSI mengatakan akan ada potongan mencapai Rp5 juta bagi pensiunan atau buruh yang terkena PHK, jika yang bersangkutan mendapat klaim JHT sebesar Rp100 juta.
"Rp5 juta itu sangat besar bagi buruh. Bayangkan, setelah puluhan tahun menabung hingga terkumpul Rp100 juta, ketika ingin digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, atau kebutuhan keluarga, justru masih dipotong Rp5 juta. Itu jelas mengurangi hak pekerja," kata Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweai, Arnod Sihite.
Adapun melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," mengutip rilis pers Kemenkeu.
(Febrina Ratna Iskana)





