Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan Afandin menambah daftar panjang gurita korupsi dalam pusaran dinasti kekuasaan yang menguasai Langkat dalam dua dekade terakhir.
Afandin yang akrab disapa Ondim dilantik dari wakil bupati menjadi Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK pada Januari 2022.
Kini, KPK menangkap Afandin. Pantauan Kompas, Afandin dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik KPK di gedung Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kamis (2/7/2026) siang hingga Jumat dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetya, Jumat (3/7/2026), di Jakarta, mengatakan, penyidik KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Sumut, yakni Afandin, seorang PNS Pemkab Langkat, dan lima dari pihak swasta. Tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Afandin lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan, tim penyelidik menyita barang bukti berupa uang ratusan juta yang diduga merupakan bagian dari suap pada proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat dan Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Langkat," kata Budi.
Afandin ditangkap KPK saat bupati terdahulu, Terbit, belum selesai menjalani hukuman kasus korupsi. Terbit terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Terbit lalu dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain kasus korupsi, Terbit juga dijerat kasus penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang. Penyelidikan penganiayaan hingga meninggal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan Polda Sumut setelah KPK menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah Terbit, dalam penyelidikan kasus korupsi.
Saat ditemukan, ruangan itu dihuni 57 orang. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak tahun 2010. Atas kasus TPPO itu, Terbit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di tingkat kasasi.
Siapa pun nanti pengganti Bupati Langkat, kami minta kasus korupsi jangan sampai berulang lagi.
Terbit Rencana juga dijatuhi vonis atas kelalaian memiliki satwa dilindungi. Terbit dijatuhi dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena memiliki orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo. Selain kasus ini, dia juga akan segera menjalani sidang dalam kasus perdagangan orang.
Afandin yang merupakan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sumut kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Langkat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dia berpasangan dengan Tiorita Surbakti, istri dari Terbit.
Jika Afandin diberhentikan karena kasus korupsi yang menjeratnya saat ini, dia akan digantikan oleh Tiorita.
Afandin juga merupakan adik dari Syamsul Arifin, Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008. Dia dilantik menjadi Gubernur Sumut untuk periode 2008-2013.
Syamsul ditangkap KPK saat menjabat Gubernur Sumut pada 2011. Dia terbukti memerintahkan staf keuangannya mengeluarkan uang kas daerah dan meminta stafnya membuat laporan fiktif pada APBD Langkat 2000-2007 saat menjabat Bupati Langkat.
Begitulah korupsi menggurita di antara dinasti kekuasaan di Kabupaten Langkat. Daerah yang ditopang oleh perkebunan sawit, karet, dan peternakan ayam itu tak kunjung lepas dari kasus korupsi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra mengatakan, penangkapan Afandin menunjukkan, ada sistem politik yang harus diperbaiki di daerah, khususnya terkait politik uang saat pilkada.
"Ada akar permasalahan yang sangat mendasar tapi belum terselesaikan di Langkat, seperti proses politik yang curang dan masalah integritas pada pejabat itu sendiri," kata Irvan.
Irvan mengatakan, pengawasan dari DPRD juga sama sekali tidak berjalan. Bahkan, menjadi bagian dari masalah gurita korupsi itu sendiri.
Irvan mengatakan, kasus korupsi Afandin merupakan alarm dan peringatan keras untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam sistem politik pilkada. Persoalan utama adalah biaya politik yang sangat besar.
Biaya politik untuk menjadi kepala daerah sangat besar khususnya untuk "mahar" bagi partai politik dan politik uang saat pemungutan suara. Kepemimpinan di daerah akhirnya hanya dikuasai kelompok dinasti segelintir orang seperti yang terjadi di Langkat.
Kepala daerah terpilih akhirnya berburu rente untuk mengembalikan modal politik yang sangat besar.
"Siapa pun nanti pengganti Bupati Langkat, kami minta kasus korupsi jangan sampai berulang lagi," kata Irvan.
Stepanus Gulo (30), warga Kecamatan Batang Serangan, Langkat, mengatakan, mereka sangat kecewa dua kali berturut-turut bupati mereka terjerat korupsi. "Apalagi, kasus korupsinya selalu terkait pendidikan dan infrastruktur. Itu masalah yang selalu kami keluhkan," kata Stepanus.
Stepanus menyebut, Langkat masih berkutat dalam persoalan keterbatasan jumlah guru, gedung sekolah rusak, dan jalan kabupaten yang rusak parah. Namun, sektor pendidikan dan infrastruktur justru menjadi ladang korupsi.





