Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini. Khozin mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Pilkada.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang. Ia ipun meminta Kemendagri untuk mendesain tata kelola Pemda.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin.
(dwr/maa)





