Aturan Baru Ecommerce Berlaku di TikTok-Shopee Mulai 1 Juli

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meluncurkan program Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) pada Jumat (6/12/2024). (Dok. Kemenko Perekonomian)
Daftar Isi
  • 1. Pajak penghasilan pedagang online
  • 2. Wajib Memiliki NIB
  • 3. Perlindungan Produk Lokal
  • 4. Larangan Perang Harga
  • 5. Larangan Social Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform ecommerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok dan Shopee terikat dua aturan besar mulai 1 Juli 2026. Mulai dari penerapan pajak pedagang online dan aturan soal operasional platform.

Pajak pedagang online diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sementara operasional platform tertuang dalam Permendang Nomor 19 Tahun 2026.

Berikut perincian aturan baru untuk para e-Commerce:


1. Pajak penghasilan pedagang online

Dalam aturan, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang ada di dalam platform.

Aturan itu mengacu pada aturan pajak PPh UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final.

Baca: TikTok Shop Banyak Masalah dan Aduan, Bos Ecommerce Dipanggil DPR

2. Wajib Memiliki NIB

Aturan Permendang Nomor 19 tahun 2026 mewajibkan pedagang harus memiliki izin berusaha, seperti NIB. Platform e-Commerce bisa menolak pendaftaran merchant yang tidak memiliki izin berusaha.

Pendaftaran bisa diperbolehkan asalkan marketplace menuliskan status Dalam Proses Legalisasi.

3. Perlindungan Produk Lokal

Aturan terkait e-Commerce itu melindungi peredaran produk lokal. Caranya memastikan produk dalam negeri bisa dilihat dengan lebih mudah oleh pembeli.

Yakni dengan memberikan porsi pada algoritma pencarian, penempatan etalase dan promosi. Selain itu juga terdapat larangan pada perederan barang impor berharga murah, yang tidak memenuhi standar dokumen.

4. Larangan Perang Harga

Aturan baru juga melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi. Selain itu meminta adanya transparansi biaya yang dipungut kepada pelaku usaha, misalnya besaran biaya admin, pembagian komisi dan potongan pada layanan lain.

5. Larangan Social Commerce

Media sosial juga dilarang menjadi tempat dengan fungsi sebagai e-commerce. Platform tidak bisa memfasilitas pembayaran langsung dalam aplikasi kecuali memiliki izin aplikasi terpisah.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tiktok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Lee Joon Gi akan Bintangi Film Sageuk Netflix Baru
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
PSIM Yogyakarta umumkan lepas Anton Fase
• 2 menit laluantaranews.com
thumb
Kuku Bima & Tolak Angin Kembali Gelontorkan Bantuan Rp 325 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pakar Nilai Solar Panel Efektif Menjawab Krisis Pasokan Listrik Nasional
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.