Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh calon murid yang lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun 2026 agar segera melakukan daftar ulang, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebelum batas akhir pada Jumat (3/7/2026).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Horale Tua Simanullang mengatakan imbauan tersebut berlaku bagi seluruh calon murid yang telah dinyatakan diterima.
Ia mengatakan, "Mereka yang belum daftar ulang ini meliputi SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta."
Ratusan Calon Murid Belum Daftar UlangHorale menjelaskan proses lapor diri atau daftar ulang merupakan syarat wajib untuk memastikan kursi di sekolah tujuan.
Ia mengingatkan orang tua, wali, dan calon murid agar tidak menunda proses daftar ulang hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Horale mengatakan, "Saya mengingatkan kepada orang tua, wali, dan murid untuk tidak menunda proses daftar ulang hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan."
Menurut data terbaru, masih terdapat 632 calon murid yang belum menyelesaikan proses daftar ulang.
Jumlah tersebut terdiri atas 107 calon murid jenjang SD, 328 calon murid jenjang SMP, 133 calon murid jenjang SMA, 59 calon murid jenjang SMK, dan lima calon murid jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada jenjang SMP, sebanyak 275 calon murid berasal dari jalur domisili, tujuh orang dari jalur mutasi, dan 46 orang diterima melalui sekolah swasta gratis gelombang pertama.
Sementara itu, calon murid jenjang SMA dan SMK yang belum daftar ulang berasal dari jalur anak panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19, jalur domisili, jalur mutasi, serta sekolah swasta gratis gelombang pertama.
Kuota Akan Dialihkan ke Tahap BerikutnyaHorale menegaskan calon murid yang tidak melakukan daftar ulang akan dinyatakan gugur sehingga kuota yang kosong akan dialihkan ke tahapan penerimaan berikutnya untuk dimanfaatkan calon murid lain.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa sekolah swasta gratis yang bermitra dengan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi alternatif memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Program tersebut didukung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta yang memungkinkan sekolah mitra mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB menyelenggarakan pendidikan gratis.
Horale mengatakan, "Ini menjadi komitmen untuk merealisasikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga Jakarta."




