JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menahan tujuh tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dengan korban tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut berupa dugaan pemerasan dan pengancaman, dan atau perampasan kemerdekaan orang, dan pemaksaan, dan atau penganiayaan.
Baca Juga: Kasus Penyekapan di Senen Berlanjut, Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Karyawan | KOMPAS PAGI
“Sebagaimana pasal 482 2 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP dan atau Pasal 471 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.
“Untuk tempat kejadian dan waktu kejadian, yaitu pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 pukul 19.30 WIB di Jalan Kalibaru Timur nomor 182, RT 003, RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tepatnya di Toko Mau Print,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga kini pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut antara lain, pria MML, pria NHJ, dan wanita II yang telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 28 Juni 2026.
Tersangka lain adalah AI, S, AYL, dan perempuan CML, yang telah dilakukan penahanan sejak hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026.
“Ketujuh tersangka ini, lima orang laki-laki, dua orang perempuan, dan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak terlepas daripada para korban itu sendiri maupun ketujuh tersangka,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di sekitar TKP dan yang berkaitan dengan dugaan peristiwa pidana tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dugaan penyekapan
- penyekapan karyawan
- penyekapan pekerja percetakan
- kapolres metro jakarta pusat
- polda metro jaya





