Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta berbagai aturan turunannya.

BACA JUGA:Purbaya Blak-blakan soal Usulan Anggaran K/L Rp984 Triliun: Mana yang Pantas, Mana yang Enggak

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes Yuli Farianti mengutip Pasal 273 ayat (1) huruf e UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

“Pasal 273 Undang-Undang 17 Tahun 2023 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.

BACA JUGA:Berburu Motor Listrik di PRJ 2026? Yadea Siapkan Hadiah Menarik untuk Pembeli

Lebih lanjut, dia menjelaskan pada Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan layanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” katanya.

Kemenkes menilai ketentuan tersebut penting menjadi perhatian seluruh tenaga kesehatan, pemerintah daerah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Menurut Kemenkes, apabila tenaga kesehatan mengalami intimidasi atau bentuk perundungan lainnya saat menjalankan tugas, mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk meninggalkan pelayanan demi menjaga keselamatan dan martabat profesinya.

BACA JUGA:Carlos Tevez Puji Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Sebut Argentina Beruntung Punya 2 Legenda

“Nah, apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dr. Icha, mudah-mudahan ini didengar seluruh sejawat, seluruh pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas kesehatan bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain, dipersilakan untuk meninggalkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Selain diatur dalam UU Kesehatan, perlindungan terhadap tenaga medis juga ditegaskan dalam Pasal 721 Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang tersebut. 

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan selama menjalankan profesinya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada pada negara, tetapi juga pada pimpinan fasilitas kesehatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Minta Usut Dugaan TPPU Nadiem, Ini Respons Kejagung
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Satgas PRR Usulkan Kenaikan Dana Stimulan Renovasi Rumah, Ini Alasannya
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Honda Batal Produksi EV di US, Tapi Tetap Garap Baterai Pusat Data Bersama LG
• 4 jam lalupantau.com
thumb
HUT ke-250 AS, Trump Akan Gelar Pertunjukan Kembang Api Terbesar di Dunia
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.