JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo membantah dirinya mengajukan permohonan praperadilan lagi untuk mengulur waktu terkait proses hukum kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Saat ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terjerat kasus dugaan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang perkaranya ditangani PN Jaktim.
Dengan adanya pengajuan praperadilan olehnya di PN Jakarta Selatan, proses sidang di PN Jaktim pun belum berjalan karena menunggu hasil praperadilan terlebih dahulu.
"Ini bukan buying time (mengulur waktu). Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata, wah ternyata salah penerapan Pasal 32 UU ITE. Padahal saya sudah telanjur diputus. Jadi kita koreksi, kita benarkan dulu dalil-dalil yang sudah disampaikan," kata Roy Suryo di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penulis buku Jokowi's White Paper itu menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cacat substansi jika digunakan untk menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Ia menegaskan dirinya dan Tifa tidak melakukan rekayasa elektronik seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: Sejalan dengan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak RJ dan Minta Jokowi Hadir di Sidang
Menurutnya, seorang peneliti tidak mengubah data, melainkan hanya membaca dan menyajikannya.
Oleh karena itu, dalam pengajuan praperadilan keduanya di PN Jaksel, Roy Suryo mempermasalahkan jeratan Pasal 32 UU ITE terhadapnya.
"Kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan
- uu ite
- polda metro jaya





